Pj. Kades Ayawan Diduga Operasionalkan Feri Penyebarangan Ilegal DiLaporkan ke Dishub Seruyan
Kuala-Pembuang, MKNews -Operasional feri penyeberangan (getek) yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, dilaporkan oleh salah seorang warga desanya, Syahril, melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan SH dari Law Firm Advokat Jeffriko Seran & Partners, ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan, Selasa (12/11/2024).
Pada laporan ke Dishub Seruyan itu, pihak pelapor meminta agar Dishub Seruyan menghentikan operasional feri penyeberangan yang saat ini dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ayawan berinisial SR sejak Agustus 2024 lalu, dikarenakan izin opersionalnya sudah mati atau habis.
"Laporan lainnya perihal pengopersionalan feri penyeberangan tersebut sudah tidak sesuai dengn kesepakatan saat berlangsungnya mediasi bersama pihak desa dan masyarakatnya," kata Jeffriko.
Dia mengungkapkan, saat dilakukan mediasi bersama yang turut diikuti oleh pihak keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati, bahwa feri penyeberangan tersebut disandarkan terlebih dahulu (dilarang beroperasi) sebelum disepakati bersama siapa yang berhak mengelola atau mengeoperasikannya.
"Namun kenyataannya dilapangan, justru oleh pihak Pj. Kades Ayawan feri penyeberangan itu dioperasionalkan dengan memperkerjakan beberapa orang warga nya," ujar Jeffriko.
Padahal, lanjut dia, seperti diketahui bersama bahwa untuk status izin operasional feri penyeberangan ini sudah tidak berlaku lagi.
"Maka dengan ini kami mohon kepada Dishub Seruyan agar segera menindaklanjuti permasalahan ini sehingga tidak berkepanjangan. Hingga proses hukum ditingkat Pengadilan Negeri Sampit selesai," pinta dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Ahmad Nasrudin, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan terkait feri penyeberangan tersebut.
"Segera kita akan tindaklanjuti laporan ini dengan melibatkan instansi terkait. Tentunya penyelesaian masalah ini tetap harus mengacu pada prosedur dan aturan yang berlaku. Apakah operasionalnya dihentikan atau bagaimana," kata Nasrudin singkat ( Ms/gan)