Polemik Feri Penyeberangan di Desa Ayawan Seruyan Berlanjut ke Pengadilan
KualaPembuang, MKNews -Lantaran tak terima telah dilaporkan ke Polres Seruyan atas dugaan penggelapan keuangan hasil usaha feri penyeberangan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Syahril, salah seorang warga desa setempat didampingi tim kuasa hukumnya menyerang balik dengan membawa permasalahan feri penyeberangan tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sasaran Syahril Cs adalah dengan menggugat Pj. Kepala Desa Ayawan berinisial SR, yang dinilai mereka telah mempengaruhi warga desa dengan melayangkan pelaporan aduan masyarakat (dumas) ke Polres Seruyan.
"Saat ini proses hukum atas persoalan feri penyeberangan ini sudah ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit," kata kuasa hukum Syahril, Jeffriko Sehan SH dari Law Firm Advokat Jeffriko Seran & Partners, di Kuala Pembuang, Rabu (13/11/2024).
Dimana, lanjut Jeffriko, saat ini masih dalam tahap pembuktian atas gugatan yang telah disampaikan pihaknya.
"Kemarin mereka pihak Pj kades tidak ada yang datang memenuhi panggilan sidang," ujarnya.
Sementara itu dari pihak tergugat, yakni Pj Kepala Desa Ayawan, SR, dalam menghadapi adanya gugatan di Pengadilan Negeri Sampit itu, melayangkan surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan perihal permohonan bantuan hukum atas sengketa feri penyeberangan di Desa Ayawan.
"Kami memohon kiranya pihak pemerintah daerah Kabupaten Seruyan kiranya dapat membantu kami pemerintah desa dengan memberikan bantuan hukum untuk penyelesaian masalah tersebut," pinta SR dalam petikan surat permohonan yang disampaikan ke Pemkab Seruyan, tertanggal 11 Oktober 2024.( gan)