Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2025
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara telah menyepakati Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp. 3.900.362,43 dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp.3.902.312,61 dan untuk Sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp.3.903.092,68.
Adapun Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) ini setelah Disnakertranskop-UKM Barut melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan UMK dan UMSK Tahun 2025. Bertempat di ruang rapat Disnakertranskop-UKM setempat, Kamis 12/12/2024.
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB pun menanggapi terkait kenaikan persentase UMP 2025, ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM yang telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan UMK dan UMSK untuk Kabupaten tersebut.
"Kita apresiasi dan mari kita hormati bersama atas penetapan UMK dan UMSK Barito Utara. Dan menurunnya, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Wilayah Kabupaten Barito Utara," Ujar Patih Herman AB.
Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya adalah langkah yang tepat mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi sekarang ini. Untuk itu kami berharap kebijakan dapat mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.
"Legislator dari partai Demokrat ini mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memantau pelaksanaan keputusan ini, terutama di sektor-sektor yang telah ditetapkan memiliki UMSK. Kami dan DPRD terus mengawal implementasi kebijakan ini jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam membayar upah sesuai dengan ketetapan ini," Tegasnya.
Politisi ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa hasil Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara ini segera diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk disahkan melalui surat Keputusan Gubernur. Karena langkah ini harus segera diambil agar keputusan ini memiliki kekuatan sehingga diterapkan," Pungkasnya. (Led)