Dinas Sosial PMD Barito Utara, Laksanakan Kegiatan Pembinaan Laporan Kepala Desa
Barito Utara, MKNews-Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Pembinaan Laporan Kepala Desa bagi Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Teweh Selatan Tahun 2025. Bertempat di Aula Kantor Desa Trahean, Rabu 22/01/2025.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A. Aspian, S.ST, MT melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tri Winarsih, S.STP, M.I.P mengatakan, kegiatan ini pembinaan monitoring dan evaluasi terkait dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang wajib dilaksanakan oleh kepala desa.
"Jadi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini sebagai salah satu momen, baik untuk mengingatkan desa agar menyelesaikan kewajiban-kewajibannya itu. Karena 3 bulan setelah akhir masa tahun anggaran sebelumnya, mereka wajib menyampaikan terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
"Dikatakan, bahwa kegiatan ini baru kita laksanakan pada tahun 2025 ini dan untuk tahun kemarin kami tidak melaksanakannya karena baru tahun ini desa menganggarkan sehingga bisa dilaksanakan pada awal tahun. Untuk mengingatkan kembali kepada desa sesuai amanat peraturan bahwa mereka harus menyelesaikan laporan itu selambat-lambatnya 3 bulan akhir tahun anggaran," Ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Barito Utara, Paning Ragen mengatakan, bahwa kami 10 Kepala Desa sangat menyambut baik apa yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Barito Utara karena ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan itu jelas dengan laporan.
"Dalam pembahasan tadi kami berkomitmen bahwa sesuai dengan aturan yang ada paling lambat tanggal 31 Maret 2025 akan terlapor semua, baik RPPD maupun dari laporan pertanggungjawaban yang lain. Tapi kalau dilapangan Teweh Selatan itu hampir seratus persen semua tidak ada yang terkendala. Mungkin upaya untuk mengingatkan agar apa yang menjadi kesalahan yang kecil pada tahun-tahun kemarin tidak terulang kembali," Ujarnya.
Terimakasih juga dengan kepala desa, karena dari 10 desa itu masih ada 3 desa yang belum mandiri di Kecamatan Teweh Selatan artinya dapat reward semua tahun ini sebesar 50 juta. Sedangkan untuk SPJ tercepat nanti ada 80 juta per 1 desa dalam satu Kecamatan. Selain itu, kami dua desa mengikuti desa anti Korupsi yaitu desa Bukit Sawit dan Desa Bintang Ninggi 2 Kecamatan Teweh Selatan dan Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru.
"Jadi ada 3 desa di Kabupaten Barito Utara yang mengikuti desa anti Korupsi. Kemudian dari Kejaksaan ada aplikasi jaga desa, yang mengikuti itu desa Bukit Kecamatan Teweh Selatan Sawit dan desa Lemo-1 Kecamatan Teweh Tengah dan nantinya zoom metingnya ke Surabaya tapi kami mengikuti petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Barito Utara yaitu tanggal 24," Ucap Paning Ragen. (Led)