Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan di Seruyan Diminta Perkuat Sinergi Kolaborasi

Kuala Pembuang - MKNews-Seluruh perangkat perizinan dan non perizinan di Kabupaten Seruyan diminta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam menjalankan tugas masing-masing. 

Permintaan itu disampaikan Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, bertempat di aula kantor Bupati Seruyan, Kamis (23/1/2025). 

"Semoga di tahun-tahun kedepan koordinasi dan kolaborasi seluruh perangkat penyelenggara perizinan dan non-perizinan semakin baik lagi, sehingga menghasilkan kinerja yang semakin baik pula serta semakin memberi dampak dan manfaat untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Djainuddin. 

Djainuddin mengungkapkan, lahirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dalam perkembangannya diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, telah membawa perubahan besar dalam mewujudkan ekosistem investasi yang baik di Indonesia.

"Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penertiban perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana," jelas dia.

Disamping itu, tambah Djainuddin, kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun subtansi yang harus dilakukan pengawasan.

"Melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan tahun 2025. Selain itu, tersusunnya dokumen pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tahun 2025," harap dia. 

Tak hanya itu, Djainuddin juga berharap adanya peningkatan realisasi pendapatan asli daerah dari sektor persejuan bagunan gedung (PBG) tahun 2025 dan pemantapan integrasi pelayanan paralel baik itu nomor induk berusaha, sertifikat produk industri rumah tangga dan atau sertifikat halal.( ms/gan/)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url