Tes kesehatan PPPK Kabupaten Pulang Pisau Diwajibkan di RSUD Pulang Pisau
Pulang Pisau, - mediakaltengnews.com, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di tahun 2024 ada perekrotan abdi negara PPPK sebanyak 720 orang, untuk mengisi membantu roda Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabupaten Pulang Pisau untuk per januari 2025 PPPK diwajibkan syarat untuk Surat Keterangan Kesehatan mewajibkan sesuai dengan Surat edaran RSUD Pulang Pisau terlampir.
Terpisah, Direktur RSUD Kabupaten Pulang Pisau dr. Muliyanto Budhiharjo menjelaskan melalui Selulernya WA, untuk untuk menerbitkan Surat Kesehatan peserta PPPK Kabupaten Pulang Pisau, ada permintaan dari Pemerintah daerah melalui BKPP Kabupaten Pulang Pisau ( terlampir), adapun biaya Kesehatan sebesar Rp. 1.207.500,-
'Untuk menerbitkan Surat kesehatan besaran nilai menerbitkan Surat Kesehatan itu untuk PAD Kabupaten Pulang Pisau", tutur Mul. (RH)