Biadap, Oknum Guru di Barito Utara Diduga Cabuli Siswinya yang Masih Dibawah Umur

Barito Utara, MKNews-Memalukan dan mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ini diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Pj. mewakili Kasi Humas Polres Barito Utara (Barut) Iptu Novendra WSP, membenarkan adanya laporan polisi tindak pidana pencabulan Nomor: LP/B/09/II/2025/SPKT/ POLRES BARUT/POLDA KALTENG.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB tepatnya di salah satu sekolah di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut)," Kata Iptu Novendra Selasa 12/02/2025.

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut oknum guru berinisial AP (42) dengan korban ADP (7) siswi di salah satu sekolah di desa Bukit Sawit.

Adapun jalannya kejadian tersebut pada saat korban pulang sekolah tiba-tiba perilakunya berubah tidak seperti biasanya/ketakutan kemudian setelah ditanyakan ibu, dan kakaknya korban menerangkan bahwa telah dilecehkan oleh pelaku AP di sekolah.

Yaitu dengan cara mengelus-elus dan memasukkan jarinya ke dalam celana atau rok korban dan mengenai bagian alat kelamin korban dan sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Selaku ibu kandung dari korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," Tutur Iptu Novendra.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, petugas Satreskrim Polres Barut mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang anak dibawah umur lainnya yang mengalami dugaan tindak pidana perlindungan anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial ML masih di sekolah yang sama.

Barang bukti 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda motif hello Kitty. 1 (satu) Stel Seragam Sekolah warna merah marun motif batik. Pasal yang disangkakan tentang perlindungan anak sesuai dengan pasal 82 ayat 02 Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url