Capaian Target dan Realisasi Penerimaan UPT PPD Muara Teweh Pada Tahun 2024

Barito Utara, MKNews-Salah satu tugas dari UPT-PPD yaitu memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) ditambah lagi satu objek pajak yang akan dipungut tahun 2025 ini yakni Pajak Alat Berat (PAB).

Kepala UPT PPD Samsat Muara Teweh, Rodi Hartono, S.Sos kepada wartawan mengatakan, dari target yang sudah ditetapkan PKB dan BBNKB sudah memenuhi bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan, untuk PAP kami belum memenuhi target dikarenakan hanya 26 Perusahaan yang membayar Pajak Air Permukaan (PAP) untuk wilayah Kabupaten Barito Utara.

"Dan untuk pendataan kendaraan bermotor lanjutnya yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) Plat Non KH sesuai arahan dari Kantor Induk Bapenda Provinsi, Kami UPT masih belum melaksanakan kegiatan untuk mendata dan turun lapangan ke perusahaan-perusahaan terkendala operasional masih belum turun," Ujarnya Selasa 11/02/2025.

Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian melalui Kasatlantas dan Kepala Unit Regident Samsat, yang pada intinya semua Personil dari Bapenda maupun Kepolisian siap turun lapangan untuk mendata tergantung kesiapan dana dan operasional kita dilapangan, mengingat letak geografis daerah yang akan kita datangi sangat sulit dan harus melewati akses darat dan sungai sehingga memerlukan operasional untuk ini.

"Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas sehari-hari kami UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bermitra dan bekerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Kalteng. Dan pada tahun 2025 ini, berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2024, tentang Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Di katakannya, mulai tanggal 5 Januari 2025 UPT-PPD Samsat Muara Teweh berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk memungut pajak sesuai dengan kewenangan yang diberikan," Ucapnya.

Untuk capaian target realisasi penerimaan UPT PPD Muara Teweh pada tahun 2024 sebagai berikut: 

PKB target Rp. 18.699.555.500. realisasi Rp. 21.555.886.000, atau 115,27 persen. Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp. 27.379.785.800 realisasi Rp. 33.319.170.500, atau 121,69 persen. PAP target Rp. 1.000.000.000 realisasi Rp. 701.233.857.atau 70, 12 persen. Denda PKB  realisasi Rp. 1.079.438.900, Denda BBNKB  realisasi Rp.25.002.800.Total target Rp. 47.079.341.300. realisasi Rp. 56.703.732.057, atau 120,44 persen. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url