DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Makamah Konsitusi
Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Makamah Konsitusi (MK) di Ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin 10/03/2025.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P, M.M., didampingi 20 orang anggota DPRD Barito Utara, Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, Yaser Arafat, ST., M.T., Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Ketua Bawaslu Adam Parawansa. S, Kepala Kesbangpol, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., S.H., Dandim 1013/Mtw diwakili Letnan Inf. Nur Hakim, serta undangan terkait lainnya.
Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, Yaser Arafat, ST, M.T., beserta jajaran pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, yaitu dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," Kata salah satu perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Adapun hasil dari RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD dan Stakeholder bahwa KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara H. Nurul Anwar mengatakan, bahwa pemilih yang sudah pindah dan mendapatkan KTP-Elektronik baru tapi masih terdaftar pada DPT apakah mempunyai hak, bagaimana kalau dia memilih menggunakan identitas lain seperti SIM atau ijazah bagaimana yang disebutkan dalam aturan, apa itu diperbolehkan.
"Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi. Jadi harapan kita warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus membawa KTP-Elektronik semua. Dan jangan lagi terulang tidak membawa KTP-Elektronik sehingga mendapat penolakan dari masing-masing petugas penyelenggara itu harapan kita," Kata H. Nurul Anwar.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K.,S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan patroli khususnya di desa Malawaken dan daerah perbatasan yang bnyak pintu masuk, dimasuki orang-orang luar selain orang Malawaken. Tentunya kami sudah kantongi orang asli yang penduduk tinggal di situ dan kenal semua.
"Kami dari pihak Polres Barito Utara dan kami sampaikan juga sama bapak Kapolda minta bantuan untuk melaksanakan 2-1 operasi pintu masuk perbatasan Kabupaten Barito Utara-Murung Raya dan Barut-Barito Selatan. Tentunya kami bersepakat, selain warga Barito Utara (Barut) maka dalam artian kami kembalikan," Tegasnya. (Led)