Hari Kedua KPU Barito Utara, Gelar Uji Publik Data Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu
Barito Utara, MKNews-Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pasca putusan Makamah Konsitusi di TPS 01 Kelurahan Melayu.
Kemudian pada hari kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan Uji Publik Data Pemilih yaitu di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin 17/03/2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari beserta jajaran, Camat Teweh Tengah, Lurah Melayu, Babinsa, Babinkamtibmas, Disdukcapil, Satpol PP, Tim Pemenangan dari kedua pasangan calon, Ketua RT. 01 dan 02, serta warga masyarakat RT. 01 dan 02 yang terdaftar pada DPT TPS 01 Kelurahan Melayu.
Ketua KPU Barito Utara (Barut), Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa kegiatan kita hari ini sedikit berbeda dari kegiatan kemarin. Kalau kemarin itu sosialisasi yang mana lebih mengajak bapak/ibu untuk bisa hadir pada tanggal 22 Maret nanti menuju TPS 01 Kelurahan Melayu yang kebetulan tempatnya di sini.
"Untuk kegiatan hari ini yaitu terkait masalah data pemilih. Jadi kenapa kami mengundang para tokoh yang berkepentingan terutama dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 dan 02, supaya nanti kita bisa sama-sama terbuka melihat siapa saja yang berhak memilih di TPS 01 ini. Dan juga warga masyarakat yang hadir hari ini juga bisa melihat daftar pemilih," Kata Siska.
Kemudian selanjutnya, ketua RT. 01 dan 02 bila mengetahui di dalam TPS 01 ini ternyata ada pemilih yang sudah meninggal dunia mohon disampaikan ke kepada kita atau ke KPPS dan KPU supaya nanti itu kami tandai langsung dan ditandai warna merah pada saat pemungutan suara agar KPPS tidak bingung lagi.
"Dan selain itu, bila ada yang pindah domisili juga diberitahu. silakan nanti di croscek terkait data pemilih. Di TPS 01 kemarin ada 5 orang yang datang ke TPS jam 12 siang pakai KTP saja tidak membawa undangan. Nanti di tanggal 22 tidak boleh lagi.
"Dengan catatan KTP tersebut harus alamatnya sesuai RT 01 dan RT. 02. dalam hal ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil. Kami berterima kasih juga sudah dapat bantuan dari Disdukcapil terkait klarifikasi data pemilih ini," Pungkasnya. (Led)