KPU Barito Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK



Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Makamah Konsitusi (MK) tingkat Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.


Rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari dan jajaran komisioner KPU Barito Utara, Deputi Bidang Hukum KPU RI Iva Rosita, Bawaslu Barut, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, dan tim pasangan calon 01 dan 02.


Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa proses rekapitulasi dan penghitungan suara ulang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah adanya putusan Makamah Konsitusi (MK). Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap tahapan PSU dilakukan secara jujur dan adil.


"Agar hasil yang diperoleh tersebut benar-benar mencerminkan suara rakyat Barito Utara. Dengan berakhirnya rapat pleno tingkat Kecamatan Teweh Tengah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memastikan bahwa seluruh tahapan PSU tetap mematuhi prosedur yang berlaku, dan hasilnya akan segera di umumkan kepada publik," Kata Ketua KPU Siska Dewi Lestari.


Komisioner KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT pindahan sudah diperiksa secara teliti, yaitu dengan jumlah 235 pemilih laki-laki dan 271 pemilih perempuan di Kecamatan Teweh Tengah serta 506 pemilih di Kecamatan Teweh Baru.


"Dan selanjutnya, KPU juga telah memperhatikan detail terkait surat suara yang diterima, digunakan dan yang tidak terpakai, untuk memastikan tidak ada suara yang disalahgunakan atau dicurangi. Dan kami mencatat bahwa tidak ada surat suara yang rusak atau kliru dicoblos," Jelas Roya.


Sementara itu, Deputi Bidang Hukum KPU RI, Iva Rosita mengatakan, setelah ditetapkan terus diumumkan diberi ruang lagi 3 hari setelah ditetapkan untuk pihak-pihak, yang mungkin tidak terpuaskan dengan hasil untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masih sama seperti kemarin, tapi kita berharap mudah-mudahan tidak ada yang gugat," Ucapnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url