KPU Barut Gelar Uji Publik Data Pemilih dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan PSU



Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan uji publik data pemilih dan sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 pasca Putusan Makamah Konsitusi (MK).


Sosialisasi dan uji publik data pemilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Makamah Konsitusi ini dilaksanakan di Pasar Mingguan KM 14, Desa Malawaken, Jalan Lintas Kaltim (Muara Teweh-Benangin), pada Sabtu 15/03/2025.


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari beserta jajaran, Camat Teweh Baru, Joni, Kades Malawaken, Sanudin, Perwakilan Polsek Teweh Baru, Perwakilan dari Koramil Teweh Baru, tim pemenangan kedua pasangan calon, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari RT. 05 dan RT. 06 desa Malawaken.


Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor: 493/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025 terkait dengan putusan Makamah Konsitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.


"Dikatakan, dalam uji publik ini kita bersama-sama melihat, karena kami KPU secara terbuka menyampaikan tentang data pemilih. Yang mana data pemilih tersebut nantinya akan menentukan siapa yang bisa dan berhak untuk memilih di TPS 04 pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK," Kata Siska Dewi Lestari.


Dan nanti kita sama-sama, terutama sekali dengan tim pasangan calon (Paslon) atau tim pemenangan bisa melihat daftar pemilih yang ada disini. Kalau berdasarkan putusan Makamah Konsitusi (MK) maka tidak dilakukan coklit atau pemuktahiran. Untuk daftar pemilihnya masih sama dengan yang kemarin. 


"Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang datang jam 12 siang membawa KTP juga harus sama seperti DPK pada saat kemarin 27 November di TPS 04. Di TPS 04 ini seperti yang diketahui kami kemarin itu dan kami juga sudah kroscek daftar hadir bahwa untuk TPS 04 DPK nya yakni berjumlah 6 orang," Jelasnya.


Artinya ada 6 orang kemarin yang datang ke TPS 04 membawa KTP pada jam 12 siang. Itu sudah benar-benar kami cermati DPK nya memang orangnya tidak terdaftar didalam DPT manapun, tapi dia berhak punya hak pilih karena alamatnya itu di RT. 05 dan RT. 06 Malawaken. Jadi hanya 6 itu yang boleh mencoblos di TPS 04 tanggal 22 Maret nanti," Ucap Ketua KPU Siska Dewi Lestari. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url