Minarsih: Kami Punya Bukti Kuat Atas Kepemilikan Tanah di Desa Karendan



Barito Utara, MKNews-Kasus tumpang tindih lahan masyarakat di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara akhirnya dilakukan mediasi oleh pihak Polres Barito Utara di Aula Anggrawina Jagarata Polres Barito Utara (Barut), pada Jumat 28/02/2025.


Adapun mediasi antara masyarakat desa Karendan dan PT. NPR yang difasilitasi pihak Polres Barito Utara tersebut berakhir tanpa hasil. Para pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing, dan akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.


Di tempat terpisah, Minarsih selaku pemilik lahan mewakili keluarga besarnya kepada awak media mengatakan, tanah yang dikelolanya tersebut bukan dari jual beli tapi kami murni mendapatkan warisan. Lahan itu kami kelola sejak tahun 2010 sampai sekarang berdasarkan hak ulayat adat kami.


"Dan sebelum PT NPR masuk, kami sudah mengelola lahan itu. Disana ada ladang, pondok dan tanam tumbuh seperti pohon karet, kelapa sawit didalamnya cuma sebagiannya hilang karena sudah digarap. Jadi kita tidak berani berbicara tanpa legalitas," Ujarnya.


Lebih lanjut Minarsih menceritakan secara singkat mengenai sejarah tanah tersebut. Waktu itu Kakek kami masih menjadi Kades pertama desa Karendan yang awalnya dulu yaitu bernama Marampan waktu itu penduduknya sedikit tidak seperti sekarang ini.


"Kemudian orang tua ini memberikan kuasa ke Wartawani Napiah untuk menggantikan posisi beliau sebagai ahli waris pengelola tanah itu. Berdasarkan surat tersebut, kami membuat surat kelola karena Wartawani ini cucunya Pak Kanjau karena dia laki-laki dan waktu itu beliau sebagai Kades Karendan dan juga beberapa kali pernah menjadi kepala adat," Tuturnya.


Pada tahun 2011 PT. NPR melakukan pengeboran (Eksplorasi) dan orang tua tersebut dihubungi oleh pihak perusahaan karena orang tau beliau lah yang mengelola tanah itu. Pada tahun 2012 beliau terima ganti rugi pemboran dari PT. NPR waktu itu masih Pak Teguh belum Takeover ke yang sekarang ini.


"Jadi lanjutnya, kepemilikan tanah dan tanam tumbuh berdasarkan hal dan asal usul. Bahkan Pak Kades juga mengakui dan menetapkan kepemilikan tanah bahwa memang benar tanah tersebut milik Pak Wartawani.


"Tadi waktu mediasi saya katakan bahwa orang-orang berbagi tanahnya ada keluarganya disitu. Sebenarnya masalah ini ada pihak yang menjual kepada pihak luar ibaratnya mafia tanah seperti itu, dan itu yang terjadi sekarang ini. Jadi tolong itu di usut, dicari karena itu yang menjadi permasalahannya. Kalau itu selesai, selesai semuanya," Ucapnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url