Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka, Pelaku Money Politik di Barito Utara



Barito Utara, MKNews-Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Makamah Konsitusi (MK) yaitu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Tahun 2024.


Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H.,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra membenarkan, bahwa dari 9 orang yang diamankan tersebut, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MAR, TRB alis Tj (44) dan WTW (22). Adapun ketiga tersangka ini merupakan peran utama.


"Karena ini lanjutnya, kasus spesialis terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) ada aturan penanganannya khusus yaitu 14 hari kerja. Dan ini bukan dari pihak kepolisian saja, akan tetapi ada Gakkumdu, Bawaslu dan Kejaksaan juga," Kata Kapolres Barito Utara Singgih Febiyanto pada Minggu 23/03/2025 malam.


Adapun peran dari masing-masing tersangka, yang perempuan sebagai ceklis, kemudian yang laki-laki memberikan uang, dan satunya lagi sebagai kordinator. Pekerjaannya rata-rata dua orang wiraswasta dan satunya Kepala sekolah TK. Untuk yang lainnya sementara lagi proses kita kembangkan nanti kita lihat seperti apa," Ucapannya.


Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menambahkan, bahwa dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang (UU) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.


"Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam hukum pidana penjara paling  singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan," Jelasnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url