Sekretariat Dewan Barito Utara, Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong


Barito Utara, MKNews- Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara (Sekwan Barut) menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis 06/03/2025.


Kunjungan tersebut diterima oleh mewakili Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara Kasubbag Fasilitasi Pengawasan, H. Irda Muslimin di ruang sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.


Rombongan DPRD Kabupaten Tabalong dipimpin Ketua Komisi III, Ari Wahyudi Utomo, Jurni, S.E., Drs. H. Supoyo, S.Pt., MP., S.Sos.,MM bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah dalam rangka untuk penugasan-penugasan terkait perjalanan 30 persen.


Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Irda Muslimin kepada awak media mengatakan, bahwa kunjungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong tadi itu shering terkait dengan perjalanan dinas luar daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota.


"Jadi dalam kunjungan mereka tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi secara langsung dengan pimpinan mengenai tata cara atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses. Kami harapkan kerjasamanya, dalam hering antara DPRD Kota Tabalong dengan DPRD Barut agar bisa terjaga lagi dan juga hubungan yang baik itu yang kita harapkan," Kata H. Irda Muslimin.


Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong H. Drs. Supoyo, SPt.,MP.,MM menyampaikan, bahwa Kunjungan ke Muara Teweh Kabupaten Barito Utara ini dalam rangka untuk penugasan-penugasan terkait masalah perjalanan 30 persen. Alhamdulillah tadi dari pihak Sekretariat DPRD Barito Utara sudah menjelaskan secara gamblang masalah 30 persen itu.


"Dan terkait masalah berkas-berkas sudah lengkap semua, apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya. Tujuan dari 30 persen itu adalah semua aman, artinya aman itu dari pihak pendamping aman dari pihak kita-kita DPRD jug aman dalam menjalankan tugasnya. Karena kita rentan dengan APH Kejaksaan dan lain sebagainya.


"Jadi lanjutnya, supaya 30 persen itu legalitasnya jelas nanti berkasnya dilengkapi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) itu jelas semua," Ucapnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url