Tanggapan Masyarakat Adat Panaen, Terkait Mediasi Sepihak di Kantor Camat Teweh Baru



Barito Utara, MKNews- Menanggapi hasil mediasi pada tanggal 20 Februari 2025, masyarakat Adat Panaen akan memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait hasil penggiringan opini dan rekayasa hasil mediasi di kantor Kecamatan Teweh Baru.


Bahwa kami dari pihak masyarakat adat Panaen sudah mengirimkan surat bahwa kami tidak perlu hadir mediasi karena suatu alasan:


1. Sudah terjadi 4 kali mediasi, hasilnya tetap nihil. Yang kami butuhkan bukan mediasi tetapi realisasi. Faktanya sampai detik ini belum ada satupun realisasi yang dipenuhi oleh PT. BDA dan Kontraktornya.


2. Mediasi terhadap PT. BDA berdasarkan pengalaman 4 kali pertemuan sebelumnya adalah mediasi bukanlah sarana untuk mencari solusi melainkan cari alasan untuk menolak tuntutan warga. Faktanya memang belum ada satupun tuntutan masyarakat adat Panaen yang dipenuhi.

    

   3. Keyakinan kami 100% benar-benar terjadi bahwa mediasi di kantor Kecamatan Teweh Baru pada tanggal 20 Februari 2025 sarat dengan kepentingan para pihak, dan terbukti hasil setingan mediasi sepihaknya tersebut adalah untuk mengkriminalisasi masyarakat adat Panaen, mendegradasi nilai-nilai perjuangan masyarakat adat Panaen yang sedang menuntut haknya, dan tidak mengakui eksistensi masyarakat adat Panaen.


Ketidak hadiran kami tentunya menciptakan perspektif negatif dan asumsi liar yang berkembang tentang kam. Meskipun kami adalah orang kampung, kami adalah orang cerdas yang memahami trik semacam itu. Kami tentunya akan tetap berjuang dengan cara kami sendiri yang tentunya tetap berlandaskan pada perjuangan mempertahankan hak-hak leluhur kami.


Adapun tanggapan kami terhadap kesimpulan rapat: terkait hasil kesimpulan mediasi sepihak ini, kami dari masyarakat adat Panaen menyatakan akan memviralkan  kebijakan-kebijakan dungu dari para pejabat yang hadir dan memiliki andil untuk mengkriminalisasi masyarakat adat Panaen melalui kesepakatan yang dibuat secara sepihak ini. 


Kami juga akan meminta Bupati terpilih Barito Utara nantinya untuk mencopot dan tidak menggunakan Pejabat yang tidak pro rakyat ini mulai dari Camat, Kadis, atau jabatan apapun. Semuanya sudah kami tandai dengan tinta merah. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kami sudah memiliki kontak Kadiv. Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Kalteng, dalam waktu dekat ini kami akan eksekusi sendiri.


Kesimpulan: Dari semua argumen yang sudah kami sampaikan diatas hanya sebuah tulisan untuk menggugah hati nurani para pembaca bahwa kami masyarakat adat Panaen saat ini sedang terzolimi oleh pengadilan jalanan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum yang mengatas namakan pejabat Barito Utara yang sangat tidak pro kepada rakyatnya.


Kami masyarakat adat Panaen terus berjuang dilapangan untuk membela hak-hak kami apapun resikonya, sampai tuntutan kami dipenuhi dan diakomodir oleh pihak perusahaan PT. BDA dan Kontraktornya, terkait menuntut hak ini kami benar-benar akan merekomendasikan untuk mengirimkan surat resmi dan terbuka kepada Presiden dan Kapolri sekaligus meminta perlindungan hukum, supaya perjuangan kami masyarakat adat Panaen tidak dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Barito Utara.


Yang kami butuhkan bukanlah mediasi, melainkan realisasi, apabila tidak ada realisasi, maka kami dari masyarakat adat Panaen akan tetap berjuang dilapangan sampai titik darah penghabisan. Lebih baik putih tulang daripada putih mata, melihat kekayaan alam kami dinikmati oleh orang lua. Yang artinya juga lebih baik dipenjara daripada kami hidup terhina dan terjajah di tanah leluhur kami sendiri.


Dalam hal ini kami juga dari masyarakat adat Panaen, dengan tegas mengatakan bahwa: Oknum pejabat yang menghadiri mediasi pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu adalah oknum pejabat yang mengatas namakan pejabat daerah Kabupaten Barito Utara. Mereka bukanlah pejabat Barito Utara sejati yang mengayomi masyarakat. 


Mereka yang hadir adalah pejabat palsu yang tunduk terhadap perintah PT. BDA untuk mengkriminalisasi masyarakat adat Panaen. Maka oleh sebab itu setiap keputusan yang dibuat tidak perlu ditaati, karena dibuat secara sepihak, tidak sah secara hukum (Baik hukum positif ataupun hukum adat) lebih kepada keputusan pengadilan jalanan. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url