Tim Hukum Gogo-Helo Beberkan Sejumlah Temuan, Terkait Dugaan Politik Uang Jelang PSU

 


Barito Utara, MKNews-Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 01 Gogo-Helo menggelar konferensi pers terkait dugaan politik uang (money politik) yang dilakukan oleh Paslon tertentu.


Konferensi pers yang digelar oleh tim hukum Gogo-Helo tersebut dengan tema: yaitu "Jangan Beli Hati Nurani Masyarakat Barito Utara "yang bertempat di rumah pemenangan Gogo-Helo Jalan Imam Bonjol Muara Teweh, pada Kamis 20/03/2025.


Tim kuasa hukum Gogo-Helo yang terdiri dari Malik Mulyawan sebagai koordinator, Rusdi Agus Advokat, Herman Subagio Advokat, Rututman, Eva, dan utusan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH.


Rusdi Agus, tim hukum Gogo-Helo mengungkapkan, pada hari Jumat sekitar pukul 08.51 WIB pagi tanggal 14 Maret 2025 di sebuah rumah sdr. SPN di Jalan Simpang Pramuka II telah ketangkap tangan membagikan uang sebesar sepuluh juta rupiah per orang, yaitu untuk 72 orang pemilih.


"Yang kami duga dilakukan oleh tim calon tertentu, untuk memperkeruh Pemilih pada TPS 01 Melayu pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025, dan menurut informasi saksi aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.


"Masih ditanggal 14 Maret 2025 di rumah Sdr. LLK di Jalan Pendreh sebelah POM APMS, diduga tim Sukses Paslon tertentu juga membagikan uang sebesar sepuluh juta rupiah per orang yaitu kepada sejumlah pemilih pada TPS 01 Melayu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu," Kata Rusdi Agus.


Kemudian sekitar bulan Desember 2024 diduga tim sukses dari Pasangan Calon (Paslon) tertentu melakukan pendataan pemilih dan mengumpulkan KTP pemilih pada TPS 01 Melayu dan TPS 04 desa Malawaken persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).


"Dan selanjutnya sekitar tanggal 26 Desember 2024 yang diduga tempat kediaman Sdri. MK yang beralamat di Jalan Bangau, membagikan uang sebesar satu juta rupiah per orang sebagai DP bagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih pada TPS 01 Kelurahan Melayu untuk memilih paslon tertentu persiapan menghadapi PSU," Ujarnya.


Pada tanggal 28 Februari 2025 di kediaman Sdr. NDL yang beralamat di Jalan Semoga Indah, RT. 14. RW.004, membagikan uang sebesar Lima juta rupiah per orang kepada sejumlah pemilih pada TPS 01 Kelurahan Melayu untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon tertentu, berdasarkan informasi saksi pembagian uang pada saat itu disaksikan calon.


"Bahwa pada sekitar bulan Maret 2025 diduga Sdr. NDL, bersama dengan tim sukses Paslon tertentu membagikan uang sebesar Lima juta rupiah disekitar Jalan Blok Sawit Km. 14 depan pasar desa Malawaken kepada sejumlah pemilih pada TPS 04 Malawaken untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon tertentu," Beber Rusdi Agus.


Berdasarkan barang bukti uang berjumlah Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) specimen kertas suara bergambar Paslon tertentu, list daftar pemilih penerima uang yang ada tanda ceklis berwarna biru, berdasarkan alat bukti tersebut terdapat sekitar 50 orang pemilih yang telah menerima uang yang kami duga dari tim sukses Paslon tertentu, untuk mempengaruhi pemilih yang terdapat dalam list daftar tersebut, agar pada PSU tanggal 22 Maret 2025 memilih Paslon tertentu.


"Sampai dengan ini sekitar 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar belum diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Gakumdu. Berdasarkan keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memutuskan dilaksanakannya PSU pada TPS 01 dan TPS 04 Malawaken," Ungkapnya.


Berdasarkan atas dalil permohonan Paslon tertentu yang mendalilkan terdapat selisih 15 pemilih yang tidak membawa KTP pada TPS 04 Malawaken dan adanya selisih 3 suara pada TPS 01 Melayu, jika dibandingkan dengan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang kami uraikan di atas menjelang pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 maka sungguh tidak ada jaminan kemurnian hasil PSU pada Pilkada Barito Utara. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan tujuan dari putusan MK.


"Laporan yang kami uraikan tersebut, didukung dengan bukti-bukti yang kami ajukan adapun bukti yang saat ini berada di tangan Bawaslu dan Gakkumdu yang tindak pidananya sedang dalam proses hukum serta diperkuat dengan saksi-saksi fakta yang kami ajukan. Maka kami menduga kuat bahwa menjelang PSU tanggal 22 Maret 2025 Paslon tertentu telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 73 juncto 135A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, 8 Tahun 2015, dan 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakilkota," Tuturnya.


Didepan mata kita telah terjadi praktek kecurangan, pelanggaran dan money politic secara bebas bahkan cenderung brutal menjelang PSU Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, yang dilakukan oleh Paslon tertentu untuk mempengaruhi pemilih. Tujuan MK memutuskan PSU pada TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu di dasari pertimbangan Demi Memastikan dan Menjaga Kemurnian Suara Pemilih, Melihat kondisi saat ini, sangat mustahil PSU Demi Memastikan dan Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dapat terwujud.


"Malah sebaliknya, suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar sehingga sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi. Kami menduga kuat ada skenario besar yang tidak menghendaki Paslon 01 Gogo-Helo untuk memimpin Barito Utara. Namun kami percaya masyarakat Barito Utara memiliki hati nurani yang tidak akan bisa dibeli," Ucapannya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url