Tindak Lanjut Pasca Putusan MK, KPU Barito Utara Gelar Rakor Pelaksanaan PSU



Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.


Rapat koordinasi (Rakor) tersebut bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Barito Utara No.26 Jalan A. Yani Muara Teweh, Senin 10/03/2025.


Rapat dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi 4 orang Komisioner KPU Barito Utara, dihadiri Bawaslu Barito Utara, perwakilan Kesbangpol, BPBD,  Pol PP, Polres Barito Utara, Kodim 1013/Mtw, Ketua tim 01, dan 02, Perwakilan Paslon 01 dan 02, serta undangan terkait lainnya.


Rapat koordinasi ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara pada pukul 12.25 WIB dengan kesimpulan sebagai berikut:


1. Terkait pembawaan HP/Alat perekam lainnya oleh pemilih tidak diperkenankan pada saat ke bilik suara saat pencoblosan, dan harus dititipkan ke petugas KPPS;

2. Masyarakat yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 17.00 WIB, maka silakan disampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara, dengan catatan membawa KTP-Elektronik untuk cek NIK terlebih dahulu dan mengarahkan ke ketua KPPS untuk mendapatkan C-Pemberitahuan;

3. Terkait mobilisasi pemilih oleh Paslon/Tim Pemenangan ke TPS tidak diperbolehkan;

4. Tidak ada Posko pengamanan dari masing-masing Tim Pasangan Calon/Pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU;

5. Kepolisian dan TNI menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan;

6. Tidak diperkenankan bagi Paslon/Tim Pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi aparat keamanan;

7. Live streaming saat HPS tidak dapat difasilitasi;

8. Terkait permintaan salinan DPT Final hasil pencermatan akan disampaikan setelah uji publik;

9. Starlink atau jaringan internet di TPS 04 Malawaken wajib disediakan/difasilitasi oleh Diskominfo untuk uji publik, cek DPT online dan penggunaan aplikasi Sirekap. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url