Wabup Kapuas, Dodo, Serahkan 6 Naskah Raperda Saat Sidang Paripurna Ke-9 Masa Persidangan
KUALA KAPUAS, MKNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima 6 (enam) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (4/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, dan Wakil Ketua II, Berinto, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segenap anggota Dewan, para staf ahli, asisten serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa keenam Raperda ini telah melalui tahap pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menekankan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas," katanya.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, yang mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya perairan Kapuas.
Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang dirancang untuk menarik lebih banyak investor melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha guna membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, yang bertujuan meningkatkan tata kelola usaha sarang burung walet agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMDes dengan aturan yang lebih baru agar lebih efektif dalam meningkatkan perekonomian desa.
Terakhir, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengupayakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Dengan adanya pembahasan keenam Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kapuas serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Heri)