Bupati Kapuas Sampaikan Rancangan Pemekaran Kecamatan Dalam Rapat Paripurna DPRD


KUALA KAPUAS, MKNews  — Bupati Kapuas HM Wiyatno, menghadiri dan menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru: Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya. 

Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (17/04/2025).

Mengawali sambutannya, Bupati Wiyatno menekankan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.

“Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, memudahkan pelayanan publik, serta memperpendek alur birokrasi,” tegas Bupati Wiyatno.

Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, seluruh persyaratan dasar, teknis, dan administratif telah dipenuhi oleh Kecamatan Mantangai untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan baru.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah bentuk kepedulian dan kesungguhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Segala saran dan masukan akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar beliau.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kapuas berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dengan memperhatikan rekomendasi dari DPRD dan hasil evaluasi dari BPK RI.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD dan perangkat daerah atas kerja sama yang telah terjalin, sembari menyampaikan harapan agar Kabupaten Kapuas semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

“Kami bersama Wakil Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan terus bertekad memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kapuas,” pungkasnya (Heri)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url