Diduga dua anak dibawah umur Bobol rumah warga di kelurahan rantau pulut seruyan tengah
Kuala Pembuang MKNews - Sebuah rumah warga di Rantau Pulut Kecamtan Seruyan Tengah dibobol maling. Isi barang dirumah seperti tv hingga barang lainnya ludes di digasak pelaku. Jum'at 11 April 2025
Pencurian ini bermula terjadi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira jam 19.00 Wib saksi pulang dari sampit kemudian melihat rumah dalam keadaan lampu mati dan melihat pintu rumah dalam keadaan renggang.
saat kejadian pemilik rumah ( saksi ) masih tidak curiga, namun saat itu pemilik rumah tidak tidur dirumah tersebut.
setelah pagi harinya baru saksi datang kerumah miliknya dan mendapati Barang barang seperti TV, Mesin Air, Bor Listrik, dan mesin katam sudah tidak ada lagi dirumah tersebut.
kemudian saksi mencurigai salah satu warga, lalu saksi mendatangi rumah Saudara S' untuk menemui anaknya yaitu saudara Vk,tetapi saudara Vk, selalu menghindar.
kemudian saksi selaku korban ini menemui ibu dari Sdr. Vk dan meminta tolong untuk barang miliknya yang diambil VIki dikembalikan.
Namun ibu dari Vk hanya mengatakan untuk menanyakan sendiri kepada Viki
kemudian korban mendatangi bapak Viki untuk meminta tolong menanyakan kepada Viki.kemudian Bapak Viki menanyakan kepada anaknya tetapi Viki tidak mengakuinya.
Setelah itu Bapak Viki,mencoba mencari barang barang itu dirumah nya,dan ayah pelaku ( VK) meliat sebuah keranjang ( lanjung) didalam WC,ternyata didalam nya terdapat, bor listrik.setelah ditemukan barang yang diduga hasil curian tersebut ayah pelaku menanyakan kepada saksi ini milik siapa, kemudian saksi atau korban menjawab bor tersebut adalah milik saya.
karena merasa dirugikan saksi ( korban )maka korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek seruyan tengah kelurahan rantau pulut.
Pelaku melakukan pencurian ini ternyata tidak sendirian melainkan diduga mengajak berdua temannya, saudara BW
Akhirnya kedua pelaku ini digelandang oleh anggota Polsek Seruyan Tengah untuk dimintai keterangan.
Kedua pelaku terjerat Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Untuk kedua pelaku masih dalam tahap proses dan penyidikan oleh pihak kepolsian setempat ( ms )