Dinas Kesehatan Laksanakan Vaksinasi Bagi Para Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Tahun 2025
Kuala Kapuas, MKNews - Dinas Kesehatan Laksanakan Vaksinasi Bagi Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Tahun 2025 Kegiatan vaksinasi Bagi Calon Jemaah Haji Reguler Kabuapten Kapuas Tahun 2025
Kuala Kapuas 15 April 2025 - Pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, dilaksanakan agar ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai dengan tuntunan agama merupakan tujuan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2019.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., menyampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan.
Setiap jemaah haji harus dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan pelindungan kesehatan untuk mencapai keadaan Istithaah Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Jemaah haji merupakan kelompok masyarakat rentan yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi yang perlu dilindungi dari masalah kesehatan baik sebelum, saat pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan ibadah haji.
Untuk itu perlu dilakukan Upaya pelindungan kesehatan bagi jemaah haji melalui vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi Poliomyelitis yang merupakan vaksinasi wajib bagi pelaku perjalanan yang berkunjung ke Arab Saudi tahun 1446 H/2025 M termasuk jemaah haji.
Kegiatan vaksinasi terhadap 313 orang Jemaah haji regular ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 14 – 15 April 2025 yang bertempat di Kampus STAI, Majelis Al Madani dan Mesjid Al Muhajirin Anjir Serapat. Adapun petugas yang terlibat sebanyak 25 orang dari Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas dan PSC yang dikoordinir oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan dr. H. Ahmad Haspiani, M.M.Kes yang juga selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupaten Kapuas. (Heri)