Polres Barito Utara Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Politik Uang ke Kejari
Barito Utara, MKNews-Polres Barito Utara menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan politik uang (Money Politik) dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, pada Selasa 08/04/2025 sore.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara pada tanggal 27 Maret, kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini tanggal 08 April 2025. Setelah ini prosesnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara di daftarkan ke persidangan," Kata Kasat Reskrim Polres Barut AKP Ricky Hermawan kepada awak media.
"Selanjutnya di persidangan nanti tetap di dampingi Gakkumdu artinya, tidak ada keberpihakan kejaksaan karena sesuai porsinya. Sama seperti kemarin itu ketika klarifikasi masih kewenangan Bawaslu dan tanggal 14 kami dampingi, dibuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan didampingi juga oleh Gakkumdu, Kejaksaan dan juga Bawaslu," Ujarnya.
Sekarang tahap dua yaitu persiapan untuk persidangan karena disitu nanti ada dakwaan dan juga saksi-saksi. Artinya penyidikan ini sudah dinyatakan lengkap, sekarang dilakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti tadi juga sudah di cek, tersangkanya sudah dilakukan tes kesehatan semua dan aman untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Dan seperti apa proses sidangnya apabila nanti dilakukan secara terbuka berarti kita kawal sama-sama biar keadilan bisa di tegakkan dan tentunya bermanfaat bagi Kabupaten Barito Utara. Kemudian untuk tersangkanya tadi itu ada 5 orang, 3 orang pemberi money politik dan 2 orang sebagai penerima. Di pasal 187 ada ayat 1 dan 2. ayat 1 untuk pemberi dikenakan pidana 3-6 tahun, 36-72 bulan dan denda 200 juta rupiah sampai dengan 1 Miliar. Penerima pada ayat 2 nya dikenakan pidana yang sama," Ucapnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), Agung mengatakan, pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Barito Utara karena perkara sudah dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya adalah penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua, dan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan negeri Barito Utara untuk proses sidang.
"Jadi hari ini lanjutnya, kami proses pelimpahan apa yang bisa kami limpahkan dan sudah kami masukkan e-perpadu jadi monthly penyelidikan sudah kami upload berkas-berkasnya besok kalau sudah lengkap kami limpahkan keseluruhan. Ketika ditanya awak media tersangka tidak mengenakkan rompi tahanan, dirinya menjawab alasan kemanusiaan aja," Ucapnya.
Kuasa hukum dari paslon nomor urut 02, Jubendri Lusfernado mengatakan, kita sudah mengikuti tahapan prosedur sebagai mana dilakukan teman-teman kepolisian bahwa telah dilakukan tahap dua dan kemudian hari ini juga tersangka sudah dilimpahkan. Artinya dari polres ke kejaksaan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan dan setatus sebagai tahanan jaksa.
"Dan sudah bukan kewenangan penyidik lagi karena sudah dianggap P21 dan tahap dua sudah. Secara administrasi apa yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa mulai besok juga mereka melakukan pelimpahan. Setelah pelimpahan mungkin kita menunggu prosesnya di pengadilan untuk nomor perkara, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera di lakukan persidangan karena setiap prosedur kita ikuti semua," Ucap Jubendri Lusfernado. (Led)