Sidang Pertama Kasus Dugaan Money Politik di Pengadilan Negeri Muara Teweh
Barito Utara, MKNews - Lima orang terdakwa kasus dugaan politik uang (Money Politik) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Barut) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis 10/04/2025.
Kelima terdakwa mengenakan baju putih lengan panjang serta memakai rompi warna merah yang bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) dengan tangan diborgol saat memasuki gedung pengadilan negeri Muara Teweh.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Dan terdakwa yang dihadirkan yakni MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22) serta H dan R penerima money politik.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Sugiannur, S.H.,M.H. didampingi oleh dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Cap Prawarmianto, SH., menjelaskan kronologi dugaan politik uang yang terjadi tersebut serta pasal-pasal yang dikenakan pada para terdakwa. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 178A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.
"Dan selanjutnya tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 yaitu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakilkota menjadi Undang-undang Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Eksepsi dalam perkara nomor. 39/Pid.Sus/2025/PN. Mtw yang ditandatangani penasehat hukum terdakwa, Adv. Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC, dan Adv. Jubendri Lusfernado, SH, MH, dan Sedi Usmika, SH. Bahwa I. Dakwaan tidak memuat uraian cermat, jelas dan lengkap. II (dua) Eksepsi Kompetensi Relatif dan Prosedur Lewat (Exceptio Temporis) (Led)